Sebelum dipotong pajak 16% penghasilan seorang karyawar adalah 2.900.000 Tiap bulan ,berapakah penghasilan keryawan itu setiap bulan setelah pajak?
Matematika
Nayaasyh
Pertanyaan
Sebelum dipotong pajak 16% penghasilan seorang karyawar adalah 2.900.000 Tiap bulan ,berapakah penghasilan keryawan itu setiap bulan setelah pajak?
1 Jawaban
-
1. Jawaban fidaanarta
Jawab :
*Penghasilan sekarang :
= 16/100 x Rp. 2.900.000
= Rp. 464.000
*Dipotong :
= Rp. 2.900.000 - Rp. 464.000
= Rp. 2.436.000
Jadi, setelah dipotong pajak, penghasilan karyawan itu jadi Rp. 2.436.000.
semoga membantu:)