nama lain dari surat kuasa adalah a. power latter b. latterable c. capable d. super power e. full power / credential
Pertanyaan
a. power latter
b. latterable
c. capable
d. super power
e. full power / credential
1 Jawaban
-
1. Jawaban MDKP
Nama lain dari surat kuasa adalah a. power letter
Pembahasan
Apa itu Surat Kuasa ?
Surat kuasa (power of attorney atau power letter) adalah suatu surat yang dituliskan untuk mewakili tindakan dari orang lain dalam urusan-urusan tertentu. Surat ini dipergunakan untuk memberikan wewenang kepada orang yang dianggap mampu untuk diberikan pelimpahan kewenangan. Surat ini dapat dipergunakan baik untuk urusan pribadi, urusan perusahaan (bisnis), dan urusan peradilan (hukum).
Bagaimana cara kerjanya ?
Kekuasaan dalam surat kuasa ini adalah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat tanpa menggunakan materai agar suatu waktu dapat dicabut oleh pembuat surat. Namun, beberapa kasus utamanya dalam hukum harus tetap di atas materai untuk dapat lebih mengikat dalam suatu pengesahan sehingga tidak dapat ditarik.
Detail Soal :
Mata Pelajaran : B. Indonesia
Kelas : Umum
Materi : Surat Resmi & Tidak Resmi
Kata Kunci : Surat kuasa
Kode kategorisasi : -
Pelajari Lebih Lanjut :
- Unsur-unsur surat kuasa https://brainly.co.id/tugas/14024718
- Tata cara pelaksanaan pengadilan di Indonesia https://brainly.co.id/tugas/17906873
#OptiTeamCompetition
#TingkatkanPrestasimu