sebutkan dua isi perjanjian bongaya
IPS
messi40
Pertanyaan
sebutkan dua isi perjanjian bongaya
2 Jawaban
-
1. Jawaban fiasofia
perjanjian bongaya:
1. VOC menguasai monopoli perdagangan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
2. Makasar harus melepas seluruh daerah bawahannya, seperti Sopeng, Luwu, Wajo, dan Bone.
3. Aru Palaka dikukuhkan sebagai Raja Bone.
4. Makasar harus menyerahkan seluruh benteng-bentengnya.
5. Makasar harus membayar biaya perang dalam bentuk hasil bumi kepada VOC setiap tahun. -
2. Jawaban imandaarsya25
== Isi perjanjian ==
# Perjanjian yang ditandatangani oleh Karaeng Popo, duet pemerintah di [[Makassar]] ([[Kesultanan Gowa|Gowa]]) dan [[Gubernur-Jendral]], serta Dewan Hindia di [[Batavia]] pada tanggal [[19 Agustus]] [[1660]], dan antara [[Kesultanan Gowa|pemerintahan Makassar]] dan Jacob Cau sebagai Komisioner [[Kompeni]] pada tanggal [[2 Desember]] [[1660]] harus diberlakukan.
# Seluruh pejabat dan rakyat [[Kompeni]] berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar [[Makassar]] harus segera dikirim kepada Laksamana ([[Cornelis Speelman]]).
# Seluruh alat-alat, meriam, uang, dan barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal ''Walvisch'' di [[Selayar]] dan ''Leeuwin'' di Don Duango, harus diserahkan kepada [[Kompeni]].
# Mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan orang Belanda di berbagai tempat harus diadili segera oleh Perwakilan Belanda dan mendapat hukuman setimpal.
# [[Kesultanan Gowa|Raja dan bangsawan Makassar]] harus membayar ganti rugi dan seluruh utang pada [[Kompeni]], paling lambat musim berikut.
# Seluruh orang [[Portugis]] dan [[Inggris]] harus diusir dari wilayah [[Makassar]] dan tidak boleh lagi diterima tinggal di sini atau melakukan perdagangan.{{br}}Tidak ada orang [[Eropa]] yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di [[Makassar]].
# Hanya [[Kompeni]] yang boleh bebas berdagang di [[Makassar]]. Orang "India" atau "Moor" (Muslim India), [[Jawa]], [[Melayu]], [[Kesultanan Aceh|Aceh]], atau [[Siam]] tidak boleh memasarkan kain dan barang-barang dari [[Tiongkok]] karena hanya [[Kompeni]] yang boleh melakukannya. Semua yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita oleh Kompeni.
# [[Kompeni]] harus dibebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor.
# [[Kesultanan Gowa|Pemerintah]] dan [[suku Makassar|rakyat Makassar]] tidak boleh berlayar ke mana pun kecuali [[Bali]], pantai [[Jawa]], [[Jakarta]], [[Banten]], [[Jambi]], [[Palembang]], [[Johor]], dan [[Kalimantan]], dan harus meminta surat izin dari Komandan [[Belanda]] di sini ([[Makassar]]). Mereka yang berlayar tanpa surat izin akan dianggap musuh dan diperlakukan sebagaimana musuh. Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke [[Bima]], [[Solor]], [[Timor]], dan lainnya semua wilayah di timur Tanjung Lasso, di utara atau timur [[Kalimantan]] atau pulau-pulau di sekitarnya. Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan nyawa dan harta.
# Seluruh benteng di sepanjang pantai [[Makassar]] harus dihancurkan, yaitu: Barombong, Pa'nakkukang, Garassi, Mariso, Boro'boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.
# Benteng Ujung Pandang harus diserahkan kepada [[Kompeni]] dalam keadaan baik, bersama dengan desa dan tanah yang menjadi wilayahnya.
# Koin Belanda seperti yang digunakan di [[Batavia]] harus diberlakukan di [[Makassar]].
# Raja dan para bangsawan harus mengirim ke [[Batavia]] uang senilai 1.000 budak pria dan wanita, dengan perhitungan 2½ tael atau 40 ''mas'' emas Makassar per orang. Setengahnya harus sudah terkirim pada bulan Juni dan sisanya paling lambat pada musim berikut.