PPKn

Pertanyaan

jelaskan bentuk negara sesuai pembukaan

2 Jawaban

  • Bentuk negara republik, yang berkedaulatan rakyat.
  • BENTUK NEGARA RI
    1945 – 1949 “KESATUAN” (PS 1 (1)
    UUD 1945
    Negara Indonesia adalah negara
    kesatuan yang berbentuk republik
    27 DES 1949 – 16 AGUSTUS 1950
    “FEDERASI”
    Alenia ke 3 Mukadimah Konstitusi
    RIS 1949 : maka demi ini kami
    menyusun kemerdekaan kami itu
    dalam suatu Piagam Negara yang
    berbentuk FEDERASI
    Pasal 1 (1) : Republik Indonesia
    yang merdeka dan berdaulat ialah
    suatu negara hukum yang
    demokratis dan berbentuk republik
    FEDERASI
    17 AGUSTUS 1950 – 4 JULI 1959
    “NEGARA KESATUAN”
    Alenia 3 Pembukaan UUDS 1950
    maka demi ini kami menyusun
    kemerdekaan kami itu dalam suatu
    Piagam Negara yang berbentuk
    REPUBLIK KESATUAN
    PS 1 (1) : Republik Indonesia yang
    merdeka dan berdaulat ialah suatu
    negara hukum yang demokratis dan
    berbentuk KESATUAN
    DEKRIT 5 JULI 1959 = KEMBALI KE
    UUD 1945 = BENTUK NEGARA :
    NEGARA KESATUAN
    AMANDEMEN UUD 1945 1999-2002
    ‘KESATUAN”
    PS 1 (1) Negara Indonesia adalah
    negara yang berbentuk republik.
    PS 18 (1,2)
    1. Negara Kesatuan Republik
    Indonesia dibagi atas daerah-
    daerah provinsi dan daerah
    provinsiitu dibagi atas
    kabupaten dan kota, yang tiap-
    tiap provinsi, kabupaten, dan
    kota itu
    mempunyaipemerintahan
    daerah, yang diatur dengan
    undang-undang. **
    2. Pemerintahan daerah provinsi,
    daerah kabupaten, dan kota
    Mengatur dan mengurus
    sendiri urusan pemerintahan
    menurut asas otonomi dan
    tugas pembantuan.

Pertanyaan Lainnya