jelaskan bentuk negara sesuai pembukaan
PPKn
Halizanabillah1
Pertanyaan
jelaskan bentuk negara sesuai pembukaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban fiatanduklangi
Bentuk negara republik, yang berkedaulatan rakyat. -
2. Jawaban Phovhi
BENTUK NEGARA RI
1945 – 1949 “KESATUAN” (PS 1 (1)
UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik
27 DES 1949 – 16 AGUSTUS 1950
“FEDERASI”
Alenia ke 3 Mukadimah Konstitusi
RIS 1949 : maka demi ini kami
menyusun kemerdekaan kami itu
dalam suatu Piagam Negara yang
berbentuk FEDERASI
Pasal 1 (1) : Republik Indonesia
yang merdeka dan berdaulat ialah
suatu negara hukum yang
demokratis dan berbentuk republik
FEDERASI
17 AGUSTUS 1950 – 4 JULI 1959
“NEGARA KESATUAN”
Alenia 3 Pembukaan UUDS 1950
maka demi ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu dalam suatu
Piagam Negara yang berbentuk
REPUBLIK KESATUAN
PS 1 (1) : Republik Indonesia yang
merdeka dan berdaulat ialah suatu
negara hukum yang demokratis dan
berbentuk KESATUAN
DEKRIT 5 JULI 1959 = KEMBALI KE
UUD 1945 = BENTUK NEGARA :
NEGARA KESATUAN
AMANDEMEN UUD 1945 1999-2002
‘KESATUAN”
PS 1 (1) Negara Indonesia adalah
negara yang berbentuk republik.
PS 18 (1,2)
1. Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-
daerah provinsi dan daerah
provinsiitu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-
tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu
mempunyaipemerintahan
daerah, yang diatur dengan
undang-undang. **
2. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota
Mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.