jelaskan pengertian tenaga kerja menurut pasal 1 point 2 UU no. 25 tahun 1997
IPS
PutriRedwina
Pertanyaan
jelaskan pengertian tenaga kerja menurut pasal 1 point 2 UU no. 25 tahun 1997
1 Jawaban
-
1. Jawaban MiyuraKana
Tenaga kerja adalah setiap orang yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat