IPS

Pertanyaan

jelaskan pengertian tenaga kerja menurut pasal 1 point 2 UU no. 25 tahun 1997

1 Jawaban

  • Tenaga kerja adalah setiap orang yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Pertanyaan Lainnya