yg bukan perinsip koperasi menurut UUD no 25 tahun1992??
IPS
Abdan12345678910
Pertanyaan
yg bukan perinsip koperasi menurut UUD no 25 tahun1992??
1 Jawaban
-
1. Jawaban karel31
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya : Semua orang berhak menjadi anggota koperasi dan tidak adanya suatu paksaan
2..Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Maksudnya: Semua kegiatan usaha koperasi dalam pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah.
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
Maksudnya: besarnya jasa usaha masing-masing anggota berpengaruh terhadap pembagian SHU
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Maksudnya: pemberian balas jasa tergantung besarnya iuran para anggota terhadap modal
5.Kemandirian
Maksudnya: segala sesuatu yang menyangkut mengenai koperasi harus bisa menyelesaikan secara mandiri dengan memusyawarahkannya bersama semua anggota koperasi.
6.Pendidikan Perkoperasian
Maksudnya: semua anggota koperasi dalam melaksanakan tugasnya harus mengetahui apa itu pengertian dari koperasi, prinsip-prinsip koperasi, seta UU mengenai perkoperasian. Semua itu dapat dipelajari oleh semua anggota koperasi.
7.Kerjasama antar koperasi
Maksudnya: Semua organisasi koperasi dapat menjalin kerjasama,untuk kemakmuran masyarakat dan anggota koperasi.