Pak Tomi bekerja sebagai karyawan. Ia memiliki penghasilan Rp8.000.000,00 per bulan. Pak Tomi memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan memiliki dua orang a
Ekonomi
wandriwidyawanti
Pertanyaan
Pak Tomi bekerja sebagai karyawan. Ia memiliki penghasilan Rp8.000.000,00 per bulan. Pak Tomi memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan memiliki dua orang anak. Selain itu, Pak Tomj memiliki dua keponakan yang tinggal bersama. Pak Tomi membayar biaya jabatan per bulan Rp200.000,00 dan iuran pensiun per bulan Rp100.000,00. Hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayarkan Pak Tomi setiap bulann!
1 Jawaban
-
1. Jawaban cindyap20
penghasilan kotor : Rp 8.000.000 × 12 = Rp 96.000.000
biaya jabatan / thn : Rp 200.000 × 12 = Rp 2.400.000
iuran pensiun/ thn : Rp 100.000 × 12 = Rp 1.200.000
penghasilan bersih = Rp 96.000.000 - (2.400.000 + 1.200.000)
= Rp 96.000.000 - 3.600.000
= Rp 92.400.000/ thn
PTKP (k3)=Rp 72.000.000
Pkp = Rp 92.400.000 - 72.000.000
= Rp 20.400.000
PPh = 5% × Rp 20.400.000
= Rp 3.060.000 / thn
perbulan = Rp 3.060.000 ÷ 12
= Rp 255.000
Jadi pajak penghasilan yang harus dibayarkan pak Tomi setiap bulannya sebesar Rp 255.000
maaf kak kalau salah tapi semoga bener dan semoga membantu makasih