Ekonomi

Pertanyaan

Pak Tomi bekerja sebagai karyawan. Ia memiliki penghasilan Rp8.000.000,00 per bulan. Pak Tomi memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan memiliki dua orang anak. Selain itu, Pak Tomj memiliki dua keponakan yang tinggal bersama. Pak Tomi membayar biaya jabatan per bulan Rp200.000,00 dan iuran pensiun per bulan Rp100.000,00. Hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayarkan Pak Tomi setiap bulann!

1 Jawaban

  • penghasilan kotor : Rp 8.000.000 × 12 = Rp 96.000.000
    biaya jabatan / thn : Rp 200.000 × 12 = Rp 2.400.000
    iuran pensiun/ thn : Rp 100.000 × 12 = Rp 1.200.000

    penghasilan bersih = Rp 96.000.000 - (2.400.000 + 1.200.000)
    = Rp 96.000.000 - 3.600.000
    = Rp 92.400.000/ thn

    PTKP (k3)=Rp 72.000.000

    Pkp = Rp 92.400.000 - 72.000.000
    = Rp 20.400.000

    PPh = 5% × Rp 20.400.000
    = Rp 3.060.000 / thn

    perbulan = Rp 3.060.000 ÷ 12
    = Rp 255.000

    Jadi pajak penghasilan yang harus dibayarkan pak Tomi setiap bulannya sebesar Rp 255.000

    maaf kak kalau salah tapi semoga bener dan semoga membantu makasih

Pertanyaan Lainnya