seorang wajib pajak yang belum menikah memperoleh penghasilan sebulan Rp 5.000.000.jika besaran PTKP per tahun wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000,ma
IPS
ViennyFransciska123
Pertanyaan
seorang wajib pajak yang belum menikah memperoleh penghasilan sebulan Rp 5.000.000.jika besaran PTKP per tahun wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000,maka PPH terutang per bulan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban ghozinaufal1
1. Cari Penghasilan satu tahun
12 × Rp. 5.000.000 = Rp. 60.000.000
2. Cari PKP
PKP :Penghasilan satu tahun - PTKP
Rp.60.000.000 - Rp. 54.000.000 = Rp. 6.000.000
3. Lapisan pajak
Sampai Rp. 25.000.000 10%
Rp.25.000.000 - Rp.50.000.000 15%
Jika PKP Rp. 6.000.000, maka
Rp. 6.000.000 × 10% = Rp. 600.000
Karena pajak terhutang 1 bulan, maka
Rp. 600.000 ÷ 12 = Rp. 50.000
Jadi pajak penghasilan terhutang perbulan adalah Rp. 50.000