Apakah jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk agamanya
PPKn
18NOVAL18
Pertanyaan
Apakah jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk agamanya
2 Jawaban
-
1. Jawaban nesyaanggraini15
Mereka ajan dilindungi oleh tuhan yang mereka sembah -
2. Jawaban Hilly111
Jaminan negara terhadap warga untuk memeluk agamanya, tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan keprercayaanya itu"