PPKn

Pertanyaan

Apakah jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk agamanya

2 Jawaban

  • Mereka ajan dilindungi oleh tuhan yang mereka sembah
  • Jaminan negara terhadap warga untuk memeluk agamanya, tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan keprercayaanya itu"

Pertanyaan Lainnya