Ekonomi

Pertanyaan

apa OJK bertugas mengawasi koperasi? sertakan alasanya! terimakasih...

1 Jawaban

  • [ans]

    Singkatnya: 
    Tidak, OJK tidak mengawasi koperasi karena memang tidak dalam linkup pengawasan mereka, dan karena OJK tidak memiliki landasan hukum untuk mengawasi koperasi.

    [tex]\rule{4cm}{1pt}[/tex]

    Tidak singkatnya:
    Tidak, Otoritas Jasa Keuangan/OJK tidak berwenang mengawasi koperasi, karena pengawasan terhadap koperasi berada dalam linkup pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

    Lembaga-lembaga yang diawasi oleh OJK juga dipertegas dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam Pasal 1 Ayat (4) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa lembaga yang diawasi oleh OJK adalah 'lembaga jasa keuangan', dimana 'lembaga jasa keuangan' didefinisikan sebagai 'lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya'.

    Dalam UU Nomor 21 Tahun 2011, tidak sekalipun disebut bahwa OJK berwenang mengawasi koperasi.

Pertanyaan Lainnya