1. penyakit kanker yang dapat dipicu oleh adanya pencemaran udara adalah... 2. salah satu ciri Tanah yang tercemar adalah... 3. DDT Dan pestisida merupakan Jeni
Fisika
Nicoleteslanirwana
Pertanyaan
1. penyakit kanker yang dapat dipicu oleh adanya pencemaran udara adalah...
2. salah satu ciri Tanah yang tercemar adalah...
3. DDT Dan pestisida merupakan Jeni's polutan...
4. masuknya atau dimasukin ya zat , benda atau Bahan pencemar ke dalam lingkungan Tanah yang mengakibatkan menjadi buruk atau rusak Dan tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya disebut...
5. Ukuran batas makhluk hidup . zat atau unsur pencemar yang masih diperbolehkan keberadaan didalam air disebut...
6. Dalam Hal kuantitas , suatu zat dikatakan sebagai polutan Jika...
7. pencemaran udara dapat mengakibatkan hujan asam yang disebabkan oleh polutan berupa...
8. salah satu faktor penyebab pencemaran lingkungan Dan number penyakit pada makhluk hidup adalah...
2. salah satu ciri Tanah yang tercemar adalah...
3. DDT Dan pestisida merupakan Jeni's polutan...
4. masuknya atau dimasukin ya zat , benda atau Bahan pencemar ke dalam lingkungan Tanah yang mengakibatkan menjadi buruk atau rusak Dan tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya disebut...
5. Ukuran batas makhluk hidup . zat atau unsur pencemar yang masih diperbolehkan keberadaan didalam air disebut...
6. Dalam Hal kuantitas , suatu zat dikatakan sebagai polutan Jika...
7. pencemaran udara dapat mengakibatkan hujan asam yang disebabkan oleh polutan berupa...
8. salah satu faktor penyebab pencemaran lingkungan Dan number penyakit pada makhluk hidup adalah...
1 Jawaban
-
1. Jawaban kensyinn
1. penyakit kangker paru-paru, stroke, dan penyakit jantung
2. Tidak ada tanda-tanda kehidupan organisme seperti cacing, rayap, lumut, rumput dsb. serta pH dibawah 6 (tanah bersifat asam) atau pH diatas 8 (tanah bersifat basa)
3. Dalam ilmu lingkungan DDT termasuk dalam urutan ke 3 dari polutan organik yang persisten (Persistent Organic Pollutants, POP)
4. degradasi tanah
5. Ukuran batas makhluk hidup, zat, atau unsur pencemaran yg masih diperbolehkan keberadaannya di dalam air disebut Baku Mutu Air Laut. Ini adalah Permen Lingkungan Hidup nomor 51 tahun 2004. Peraturan ini muncul sebagai respon sekaligus regulasi yang mengatur dan menegaskan perundangan tentang perusakan lingkungan, khususnya air laut. Di harapkan, dengan memahami hal ini, pencemaran dan pembuangan limbah dapat dikurangi. Kesadaran harus ditumbuhkan diikuti oleh regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
6. Suatu zat atau bahan dapat disebut sebagai zat pencemar atau polutan apabila zat atau bahan tersebut mengalami hal-hal sebagai berikut.
a.) Jumlahnya melebihi jumlah normal/ambang batas.
b). Berada pada tempat yang tidak semestinya.
c). Berada pada waktu yang tidak tepat.
7. Pada dasarnyaHujan asam disebabkan oleh 2 polutan udara, Sulfur Dioxide (SO2) dan nitrogen oxides (NOx) yang keduanya dihasilkan melalui pembakaran.
8. banyaknya polusi dan pencemaran limbah industri