Ekonomi

Pertanyaan

Syarat mendirikan bank perkreditan atau bpr

2 Jawaban

  • - ada izin dari Direksi Bank Indonesia
    - BPR hanya dapat didirikan oleh:
    a) Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
    b) Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
    c) Pemerintah Daerah; atau
    d) Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
  • Persyaratan Pendirian :

    Pendiri adalah WNI, Badan Hukum Indonesia, dan Pemerintah Daerah

    Modal minimal yang dibutuhkan :
    a. Rp. 2 miliar untuk BPRS di wilayah Jabodetabek
    b. Rp. 1 miliar untuk BPRS di wilayah Ibu Kota Propinsi
    c. Rp. 500 juta untuk BPRS di wilayah kota kabupaten/kotamadya.

    pemegang saham (pendiri) :
    a. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela;
    b. Lulus fit and proper teswt yang dilaksanakan oleh BI;
    c. Memiliki sumber dana yang berasal bukan dari pinjaman atau sumber lain yang diharamkan oleh syariah;

    Jumlah minimal anggota direksi adalah 2 orang

    Jumlah minimal anggota komisaris adalah 2 orang

    Perijinan dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam bentuk (1) PERSETUJUANĀ 

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya