Syarat mendirikan bank perkreditan atau bpr
Ekonomi
adimano45
Pertanyaan
Syarat mendirikan bank perkreditan atau bpr
2 Jawaban
-
1. Jawaban ivorie
- ada izin dari Direksi Bank Indonesia
- BPR hanya dapat didirikan oleh:
a) Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b) Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c) Pemerintah Daerah; atau
d) Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. -
2. Jawaban Gitaambisius
Persyaratan Pendirian :
Pendiri adalah WNI, Badan Hukum Indonesia, dan Pemerintah Daerah
Modal minimal yang dibutuhkan :
a. Rp. 2 miliar untuk BPRS di wilayah Jabodetabek
b. Rp. 1 miliar untuk BPRS di wilayah Ibu Kota Propinsi
c. Rp. 500 juta untuk BPRS di wilayah kota kabupaten/kotamadya.
pemegang saham (pendiri) :
a. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela;
b. Lulus fit and proper teswt yang dilaksanakan oleh BI;
c. Memiliki sumber dana yang berasal bukan dari pinjaman atau sumber lain yang diharamkan oleh syariah;
Jumlah minimal anggota direksi adalah 2 orang
Jumlah minimal anggota komisaris adalah 2 orang
Perijinan dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam bentuk (1) PERSETUJUANĀ
semoga membantu