1) sebutkan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan 2) sebutkan dan jelaskan fungsi yang di miliki oleh DPR 3) sebutkan dan je
Pertanyaan
2) sebutkan dan jelaskan fungsi yang di miliki oleh DPR
3) sebutkan dan jelaskan hak DPR
4) sebutkan dn jelaskan wewenang MPR menurut pasal 3 UUD 1945
5) sebutkan fungsi DPD
6) sebtkan kewajiban dan wewenang MA
7) sebutkan anggota MK
8) sebutkan wewenang KY
9) sebutkan dan jelaskan fungsi BPK
1 Jawaban
-
1. Jawaban Keizaa4125
1) Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut : Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya negara dalam keadaan bahaya yang ditetapkan dalam undang-undang. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang.)
2)1. Fungsi legislasi.
Ini adalah fungsi paling dasar dari DPR. Fungsi ini maksudnya adalah DPR adalah lembaga Negara yang berwenang membuat undang-undang. Tujuan dari fungsi ini agar DPR dapat membuat peraturan perundang-undangan yang baik. Ada beberapa proses dalam fungsi legislasi ini. DPR sebagai lembaga masyarakat akan menampung aspirasi dari masyarakat. Aspirasi dari masyarakat ini kemudian akan dirapatkan dalam rapat DPR. Setelah itu, DPR akan membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Peraturan perundang-undangan tersebut akan disahkan oleh presiden. Satu-satunya lembaga Negara yang berhak menentukan anggaran Negara adalah DPR. Undang-undang ini diasumsikan sebagai representasi rakyat banyak. Hal ini akan mempermudah lembaga Negara untuk menyejahterakan rakyat
2. Fungsi anggaran.
Selain membuat produk undang-undang, DPR memiliki fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi DPR ini adalah untuk menentukan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama dengan presiden dengan memperhatikan DPD. DPR bersama dengan presiden akan membuat RAPBN. Setelah itu, akan dibuat undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja Negara. Didalam DPR sendiri, ada sebuah divisi khusus yang mengurusi anggaran Negara. DPR tidak hanya menyetuji anggaran Negara yang diajukan oleh presiden akan tetapi juga tidak menyetujui anggaran. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari BPK tentang pengelolaan dan tanggung jawab Negara. Kemudian, memberikan persetujuan terhadap pemindah tanganan asset yang berhubungan dengan rakyat banyak
3. Fungsi Pengawasan.
Selain kedua fungsi tersebut diatas, DPR juga memiliki fungsi pengawasan. DPR mengawasi anggaran sesuai dengan fungsi DPR sebagai fungsi anggaran. Kemudian, DPR juga mengawasi pelaksanaan Undang-undang dan kebijakan pemerintah. Kedua membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD. Hal-hal yang diawasi adalah otonomi daerah, pemekaran dang penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan yang lain, pajak, pendidikan, dan juga agama. Oleh karena itu, DPR dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Semua pengawasan ini didasarkan oleh DPR adalah representasi dari rakyat sehingga DPR dianggap mampu untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
3) hak inisiatif: yaitu hak untuk mengajukan usul RUU
hak amandemen: yaitu hak untuk mengadakan suatu perubahan dalam usul yg diajukan pemerintah
hak budget: yaitu hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN
4) Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan undang undang dasar dan garis garis besar daripada haluan negara
maaf cuman bisa jawab segitu maaf kalau salah ya.. :)