Seorang wanita hamil karena melakukan hubungan di luar nikah dengan pasanganya, kemudian untuk menutupi aib keluarga mereka dinikahkan. Apakah pernikahan yang
B. Indonesia
RISMANAAAA1234
Pertanyaan
Seorang wanita hamil karena melakukan hubungan di luar nikah dengan pasanganya, kemudian untuk menutupi aib keluarga mereka dinikahkan. Apakah pernikahan yang mereka lakukan sah? Jelaskan pendapatmu!
1 Jawaban
-
1. Jawaban anggotadpr
Sahlah sesuai peraturan negara.