Presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagai mana diatur dalam UUD 1945, hal ini karena
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR adalah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pembahasan
Presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagai mana diatur dalam UUD 1945, hal ini karena kedudukan Presiden dan DPR sejajar atau sama tingginya.
Presiden, DPR, dan DPD memiliki kedudukan yang sama dalam UUD NRI 1945, yaitu memiliki fungsi legislasi atau pembuat undang-undang. Oleh karena itu, Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Fungsi DPR diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu
- Fungsi legislasi ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
- Fungsi anggaran ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
- Fungsi pengawasan ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
Perhatikan soal berikut ini.
Kedudukan Presiden dan DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah
A. lebih tinggi DPR daripada presiden
B. lebih tinggi presiden daripada DPR
C. kedudukan presiden dan DPR sejajar
D. presiden bertanggung jawab kepada DPR
Jawabannya adalah C.
Pelajari lebih lanjut
Apa yang dimaksud kedudukan presiden dengan DPR sama atau sejajar pada https://brainly.co.id/tugas/5819060
Kedudukan Presiden dan DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia pada https://brainly.co.id/tugas/36902836
Kedudukan presiden (eksekutif) dan DPR (legislatif) dalam sistem pemerintahan pada https://brainly.co.id/tugas/3675398
--------------------------------
Detail Jawaban
Kelas: IX
Mapel: PPKn
Bab: Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (bab 3)
Kode: 9.9.3
#AyoBelajar