sebutkan dua dasar hukum kebebasan berorganisasi di indonesia
PPKn
aqilanurshifa0098
Pertanyaan
sebutkan dua dasar hukum kebebasan berorganisasi di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban fahmihasan29
dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dan lain – lain .