perbedaan antara bentuk negara dengan bentuk pemerintahan negara indonesia berdasarkan UUD 1945 yaitu
PPKn
uyyunbanget
Pertanyaan
perbedaan antara bentuk negara dengan bentuk pemerintahan negara indonesia berdasarkan UUD 1945 yaitu
1 Jawaban
-
1. Jawaban Wisnuwardhana13
Negara Indonesia pernah menganut Negara Kesatuan Sentralistik terbukti dengan UU No.5 1974 tentang pemerintah daerah sedangkan sekarang Indonesia menganut Negara Kesatuan Desentralistik sesuai dengan UU No.32 tahun 2004. Sistem desentralisasi adalah dimana pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi.