PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian ancaman menurut uu no 3 tahunn 2002

1 Jawaban


  • Apa yang dimaksud ancaman negara?


    Pengertian ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa


    Untuk dapat melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang dari dalam atau luar negara, negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara, seperti TNI baik dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara yang memiliki persenjataan lengkap.

Pertanyaan Lainnya