Ekonomi

Pertanyaan

apa Peranan pegadaian dalam perekonomian

2 Jawaban

  • menyediakan modal usaha dengan cara menjaminkan aset yang dimiliki oleh perseorangan maupun pengusaha mikro lainnya.
  • Pegadaian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dalam sektor ekonomi, khususnya bagi masyarakat menengah kebawah yang nantinya juga akan memberikan sumbangsih yang besar bagi perekonomian negara. Mengapa demikian? Karena dalam membangun perekonomian negara kita tidak hanya membutuhkan perusahan dengan modal yang besar saja, disamping itu kita juga harus menyeimbangkan dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga maju. Sehingga tidak terjadi ketimpangan antara masyarakat pemilik modal besar dan yang hanya memiliki modal kecil. dimana disatu pihak mereka yang memiliki usaha besar dapat dengan mudah mendapatkan kredit sedangkan para pelaku usaha kecil kesulitan untuk mendapatkan kredit guna mengembangkan usahanya. Dengan demikian tidak keliru jika kita mengatakan bahwa pegadaian merupakan sahabat terdekat bagi masyarakat menengah kebawah untuk mendapatkan kredit jangka pendek guna memenuhi kebutuhan sehari-hari ataupun untuk modal usaha mikro kecil dan menengah. Prosedurnya yang mudah memungkinkan siapa saja untuk mendapatkan kredit sesuai dengan yang diinginkan. Dimana dengan adanya pegadaian tersebut kita juga bisa memberikan kesempatan untuk masyarakat kecil dan menengah kebawah untuk memulai dan mengembangkan usahanya, yang pada akhirnya juga akan mengangkat perekonomian rumah tangga dan meminimalisir angka kemiskinan diindonesia.

    Pegadaian sebagai sebuah akses untuk mewujudkan kesejahteraan bagi usaha mikro kecil dan menengah serta pemberdayaan perekonomian bagi masyarakat kecil di tuntut untuk menjalankan misi utamanya sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang dapat menyalurkan kredit atas hukum gadai sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 sebagai berikut:

    “Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah dserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.”

    Sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dengan sistem gadai, pegadaian telah banyak tersebar di seluruh Indonesia untuk menjalankan fungsinya mensejahterakan masyarakat memberikan kredit dengan sistem yang mudah dan bunga yang ringan. Pegadaian diharapkan dapat melindungi masyarakat kecil dari segala bentuk lembaga keuangan non-formal yang merugikan dengan bunga yang tinggi. Namun permasalahannya adalah masih banyaknya masyarakat kecil yang umumnya tidak begitu mengetahui akan kelebihan pegadaian sebagai lembaga penyedia kredit jangka pendek sehingga masih banyak yang lebih memilih menggunakan jasa lembaga keuangan non-formal seperti pengijon, rentenir, dsb dengan mengambil keuntungan yang melimpah. Dimana sebenarnya lembaga-lembaga nonformal tersebut dapat merugikan mereka dan hanya memanfaatkan keterdesakan mereka akan pemenuhan kredit. Lembaga non-formal seperti ini sangat merugikan baik bagi masyarakat itu sendiri maupun bagi pemerintah, sehingga dapat menghambat upaya-upaya serta kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kita guna memberdayakan perekonomian masyarakat kecil agar menjadi lebih baik dan mensejahterakan usaha masyarakat ekonomi menengah kebawah agar lebih berkembang dan maju.

    maaf klo salah

Pertanyaan Lainnya