kebijakan di bidang ekonomi maritim
IPS
adimas31
Pertanyaan
kebijakan di bidang ekonomi maritim
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dinda281105
Sebagai wujud keberpihakan Presiden terhadap nelayan kecil, selain telah menginstruksikan kepada Menteri PUPERA untuk melakukan revitalisasi kampung nelayan, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Perpres No. 126 Tahun 2015 sebagi jaminan pemberian subsidi LPG bagi nelayan kecil.
Dalam upaya mengejawantahkan janjinya untuk mengurangi disparitas ekonomi antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur melalui konsep pembangunan tol laut, selain memberikan perhatian penuh (prioritas) terhadap pembangunan 5 pelabuhan besar dari Pelabuhan Kuala tanjung sampai dengan Pelabuhan Sorong, Presiden Jokowi menetapkan Pepres No. 106 Tahun 2015 melalui pemberian jaminan (subsidi) kelangsungan pelayanan pengelenggaraan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan, sedangkan dasar hukum penyelenggaranan pelayanan bagi angkutan penumpang untuk daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan saat ini tengah dalam pembahasan.
Kepentingan pembangunan sektor kelautan, yang diantaranya telah disebutkan di atas merupakan program kegiatan lintas sektor (Kementerian/Lembaga) yang melibatkan banyak stakeholder, untuk itu perlu ada satu benang merah atau grand desain yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh pihak, sehingga kegiatan pembangunan kelautan lebih sinergis, terkoordinir, dan terukur. Grand Desain pembangunan kelautan tersebut dituangkan dalam bentuk Kebijakan Kelautan Nasional (National Ocean Policy) yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan guna mengikat seluruh pihak dan menjadi jaminan untuk ditaati.
Kewajiban Pemerintah untuk menyusun Kebijakan Kelautan Nasional juga telah diamanatkan dalam Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Kebijakan Pembangunan Kelautan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam program setiap sektor dalam rencana pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan. Kebijakan Pembangunan Kelautan meliputi: pengelolaan Sumber Daya Kelautan; pengembangan sumber daya manusia; pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; tata kelola dan kelembagaan; peningkatan kesejahteraan; ekonomi kelautan; pengelolaan ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut; dan budaya bahari.
Untuk mencapai sasaran Kebijakan Kelautan Nasional perlu disusun Rencana pengelolaan kelautan nasional sebagai bentuk penjabaran dan rencana pelaksanaan dari Kebijakan Kelautan Nasional dalam bentuk Rencana Umum Kelautan Nasional (RUKN), yang memuat substansi fundamental dan strategis (dalam jangka waktu pendek, menengah dan panjang). RUKN berfungsi sebagai:
Acuan dan pedoman bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun perencanaan pengelolaan kelautan.
Acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja K/L terkait dengan pengelolaan kelautan.
Pedoman dalam melakukan koordinasi perencanaan umum kelautan antar sektor, antar instansi terkait di pusat dan daerah.
Pengendalian kegiatan pembangunan nasional sektor kelautan.