jelaskan 6 jenis pajak yang ada di indonesia
IPS
putri6234
Pertanyaan
jelaskan 6 jenis pajak yang ada di indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nomensen112StarLight
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Jadikan Terbaik ya
Semoga Membantu -
2. Jawaban kezia294
pajak amnesti
pajak penghasilan
pajak bumi dan babgunan
pajak penjualan barang mewah
pajak pertabahan nilai
pajak tidak langsung