PPKn

Pertanyaan

jelaskan tahap tahap pembuatan perjanjian internasional

2 Jawaban

  • 1) Tahap Perundingan (negotiation)

    Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahka. Penunjukkan wakil suatu negara dalam perundingan diserahkan sepenuhnya kepada negara bersangkutan.

    2) Tahap Penandatangan (signature) 

    Tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan (authentication of the text). Apabila koferensi tidak menentukan cara pengesahan maka pengesahan dapat dilakukan dengan penendatanganan, penandatanganan sementara atau pembubuhan paraf. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, berarti suatu negara telah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.

    3) Tahap Ratifikasi (ratification)
    Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/ isi perjanjian setelah naskah tersebut diratifikasi.

    Semoga MEMBANTU :-)
  • Tahap pembuatan perjanjian internasional :
    1. Menurut dr.Mochtar Kusumaatmaja
    A. Perundingan (negotiation)
    B. Penandatanganan (signature)
    C. Ratifikasi / pengesahan
    2. Menurut UU nomor 24 tahun 2000
    A. Penjajakan
    B. Perumusan naskah
    C. Penerimaan naskah perjanjian
    D. Penandatanganan
    E. Ratifikasi / pengesahan
    3. Menurut Pierre Fraymond
    A. Prosedur normal atau klasik
    Perundingan,penandatanganan, persetujuan parlemen, ratifikasi
    B. Prosedur yg disederhanakan
    Sama dengan prosedur normal namun bisa tanpa persetujuan parlemen dan ratifikasi, hanya untuk hal genting yg perlu penyelesaian cepat

Pertanyaan Lainnya