pembukaan undang undang dasar 1945 bersifat universal dan lestari. apakah maksudnya ?
PPKn
bagus01
Pertanyaan
pembukaan undang undang dasar 1945 bersifat universal dan lestari. apakah maksudnya ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Dilla14
UUD bersifat Universal artinya bersifat menyeluruh, UUD bersifat lestari artinya tidak akan pernah dilupakan dan akan slalu diingat oleh seluruh masyarakat Indonesia -
2. Jawaban Greenadier
Universal mengandung arti bahwa pembukaan UUD 45 diterima oleh bangsa-bangsa di dunia
Sedangkan Lestari adalah UUD 45 mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa