PPKn

Pertanyaan

Apa yg di maksid perjanjian multilateral, regional, dan bilateral

2 Jawaban

  • - Perjanjian Bilateral : perjanjian internasional yang dibuat dan hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yang mengadakan perjanjian itu. 
    contoh : perjanjian RI dengan cina tentang dwikewarganegaraan tahun 1955; perjanjian RI dengan filipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut; perjanjian RI dengan thailand tentang garis batas laut andaman disebelah utara selat malaka pada tahun 1971; Indonesia dengan Arab saudi tentang TKI; 

    - Perjanjian Multilateral : perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara peserta perjanjian tersebut. 
    Contoh : konvensi wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik; Konvensi hukum laut internasional tahun 1982 ttg laut teritorial , zona bersebelahan, ZEE, dan landas benua; Perjanjian multilateral se-Asean di bidang penanggulangan bencana pada tahun 2011; Konvensi Wina, tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. 

    Perjanjian Regional : perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu. 
  • Perjanjian Bilateral merupakan perjanjian antara 2 negara untuk mengatur kebijakan kedua belah pihak. Perjanjian ini bersifat tertutup yang artinya tidak ada negara lain yang berhak untuk ikut campur dalam perjanjian tersebut.

    Perjanjian Multilateral merupakan perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara untuk mengatur kepentingan bersama antar peserta perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat dilakukan oleh negara manapun yang telah sepakat untuk menjalin kerjasama.

Pertanyaan Lainnya