PPKn

Pertanyaan

Berapakah tenggang waktu bagi seorang anak yang lahir dari ayah berkewarganegaraan indonesia yang meninggal dapat dianggap warga negara indonesia ?

2 Jawaban

  • bagi anak yang lahir tenggang waktunya sampai mencapai umur 5 tahun
  • kalau bapaknya sudah meninggal kan tetap saja darah indonesia turun ke anaknya, jadi meskipun bapakny sudah meninggal yah masih tetap menjadi warga negara, kecuali anakny berpindah ke negara lain dan menjadi warga negara lain

Pertanyaan Lainnya